BNPT Nilai KKB dan OPM Harus Dipidana dengan Pasal Terorisme - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, March 24, 2021

BNPT Nilai KKB dan OPM Harus Dipidana dengan Pasal Terorisme

 

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar, sumber foto: harianjawatimur.com


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana akan mengajukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.


Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan kejahatan terhadap KKB dan OPM itu setara dengan terorisme.


"Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB," kata Boy seperti dikutip ANTARA, Selasa (23/3/2021).


BNPT akan mengajak kementerian / lembaga terkait ke Komnas HAM


Menurut Boy, kejahatan KKB dan OPM bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Oleh karena itu, BNPT akan mengajak kementerian / lembaga, Komnas HAM, dan perwakilan DPR RI untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.


“Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” kata Boy.


Jika sudah ada kesepakatan, BNPT akan mengusulkan perubahan kategori untuk KKB dan OPM


Boy mengatakan, diskusi dan pembahasan dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang objektif tentang kelompok kriminal bersenjata dan organisasi separatis di Papua. Oleh karena itu, BNPT akan berusaha membuka kesempatan untuk berdiskusi dengan pihak terkait lainnya.


"Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi. Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror," katanya.


BNPT menilai KKB dan OPM harus dipidana dengan pasal tindak pidana terorisme


Lebih lanjut Boy mengatakan, KKB dan OPM di Papua harus dihukum dengan pasal tindak pidana terorisme. Ia menilai tindakan kelompok tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di masyarakat.


“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua),” kata Boy.

Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot