Ilustrasi, sumber foto: Merdeka.com
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada para orang tua yang akan melaksanakan sholat tarawih di masjid agar tidak membawa anak di bawah usia 10 tahun.
“Kami juga mengimbau para masyarakat tidak perlu rasanya membawa anak berusia di bawah 10 tahun untuk melakukan salat tarawih bersama,” kata Nadia seperti disiarkan melalui Youtube Kementerian Kesehatan, Senin (12/4/2021).
Mencegah anak-anak dari penularan COVID-19
Nadia mengungkapkan, imbauan itu untuk melindungi anak-anak dari penularan dan tidak menularkan virus COVID-19 saat tarawih Ramadhan di tengah pandemi.
Menurut Nadia, jika orang tua membawa anaknya ke masjid, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Atau harus dipastikan anak tersebut duduk dan bisa mengikuti rangkaian ibadah,” imbuhnya.
Menjaga protokol kesehatan di masjid
Nadia berharap masyarakat menjalankan Ramadhan, baik tarawih maupun tadarusan, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pastikan semua jemaah memakai masker, kemudian minimal jarak antar jemaah 1 meter,” jelasnya.
Kapasitas ruangan di masjid, lanjutnya, harus 50 persen baik ruang tertutup maupun terbuka.
Jangan lupa membawa perlengkapan sholat sendiri
Nadia meminta pihak masjid menyediakan fasilitas cuci tangan bagi jemaah dan menyediakan masker bagi jemaah yang tidak membawa masker. Tak ketinggalan, Nadia mengingatkan setiap masjid untuk rutin melakukan penyemprotan desinfektan untuk menjaga kebersihan.
“Tentunya perangkat shalat serta Al-Qur'an dibawa oleh masing-masing jemaah dari rumah,” katanya.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online

No comments:
Post a Comment