Ilustrasi, sumber foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
OMNIA SLOT - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 1 hingga 14 Juni 2021 di 34 provinsi di Indonesia.
Terjadi pemekaran daerah yang diminta melaksanakan PPKM mikro karena peningkatan kasus aktif terjadi di 3 provinsi yang tidak menerapkan kebijakan PPKM mikro.
"Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin ( 24/5/2021).
Oleh karena itu, perlu diketahui tata cara bepergian dengan transportasi darat selama PPKM mikro sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi COVID-19.
Wajib menerapkan protokol kesehatan
Untuk diketahui, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Berikut syarat perjalanan dengan transportasi darat:
- Masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, hingga tempat kedatangan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
- Masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari keramaian, dan mencuci tangan.
Berlaku untuk lima penyeberangan
Kemudian pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum dan angkutan sungai atau danau, perlu melakukan rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika memang dibutuhkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan.
Individu yang ingin bepergian juga diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan di atas berlaku untuk penyeberangan sebagai berikut:
- Merak – Bakauheni
- Ketapang – Gilimanuk
- Padangbai – Lembar
- Kayangan – Pototano
- Bajoe - Kolaka
Minimal test 2x24 jam sebelum berangkat ke Pulau Bali
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perorangan diminta untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat, atau hasil tes GeNose C19 negatif di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Hal ini juga berlaku untuk perjalanan ke pulau Bali, tetapi sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Melakukan perjalanan dalam kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19.
Anak-anak tidak perlu tes COVID-19
Sedangkan untuk anak dibawah usia 5 tahun tidak wajib dilakukan tes COVID-19 dan apabila nantinya hasil test pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala COVID-19 akan langsung dilakukan pemeriksaan melalui metode PCR dan isolasi mandiri sambil menunggu untuk hasil.
Semua ketentuan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di kawasan perbatasan dan di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar).



No comments:
Post a Comment