Komunitas Jokowi-Prabowo Mengaku Dapat Dukungan dari Berbagai Kota/Kabupaten - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Saturday, August 28, 2021

Komunitas Jokowi-Prabowo Mengaku Dapat Dukungan dari Berbagai Kota/Kabupaten

 

Omnia Slot - Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) Regional Banten melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Prabowo untuk menjadi pasangan di Pilpres 2024 nanti (istimewa/dokumentasi Jokpro 2024)


Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 mendukung Presiden Joko Widodo "Jokowi" dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024. Jokpro 2024 mengaku mendapat dukungan di berbagai kota/kabupaten.


"Betul, kemarin kami baru deklarasi (untuk mendukung Jokowi dan Prabowo maju di Pilpres 2024) di Banten ya. Jadi saat ini kalau saya tidak salah sudah 16/17 kabupaten/kota yang mendukung kami," kata Sekjen Jokpro 2024 , Timotius Ivan Triyono, saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).


Ini adalah kota/kabupaten yang konon mendukung Jokpro


Timothy mengatakan, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta telah mendukung Jokpro 2024.


Kemudian kemarin, lanjutnya, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Pandeglang menyatakan sikap mendukung Jokpro sebagai capres dan cawapres.


Ini Alasan Jokpro Dukung Jokowi-Prabowo Berpasangan


Timothy yakin hanya Jokowi yang bisa menyatukan Indonesia. Menurutnya, jika Jokowi dan Prabowo mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, maka akan terhindar dari polarisasi ekstrem.


"Kami dari Jokpro melihat sudah sangat capek ya bangsa Indonesia harus terbelah terus antara cebong dan kampret. Lalu ada baiknya kita satukan saja untuk mencegah polarisasi ekstrem," kata Timothy.


Jokpro bilang 2024 tentang Jokowi selama 3 periode


Lebih lanjut Timothy mengatakan, Jokpro 2024 sama sekali tidak melanggar konstitusi jika menginginkan Jokowi menjadi presiden selama 3 periode. Ia mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden ada dalam Pasal 7 UUD 1945.


Jokpro ingin Jokowi mendapatkan 3 masa jabatan, lanjutnya, karena berdasarkan Pasal 37 UUD 1945.


“Kami dari Jokpro melihat bahwa kami sama sekali tidak menabrak atau melanggar konstitusi. Kalau Jokpro masuknya dari Pasal 37 UUD mengenai tata cara perubahan konstitusi. Dan situ jelas konstitusi sendiri menyatakan bahwa perubahan itu diperbolehkan, bukan barang yang haram, gitu lho," kata Timothy.


Ia menambahkan, “Artinya ketika ada kelompok masyarakat yaitu Jokpro 2024 yang ingin menyuarakan aspirasinya Pak Jokowi itu ketiga kalinya, apakah salah kalau kami menyuarakan perubahan konstitusi? Nah itu diperbolehkan.”

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot