Ilustrasi, sumber foto: Merdeka.com/M. Luthfi Rahman
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai "E" terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penuntutan kasus korupsi periode 2020. Dari tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi, ICW memberi nilai "C" kepada Kejaksaan Agung dan "E" kepada KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers virtual "Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020 "di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (18/4/2021).
Hanya 444 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dari target 2.225 tahun 2020
Nilai tersebut, kata Wana, berdasarkan analisis informasi dari lembaga penegak hukum dan saluran media massa pada periode 1 Januari-31 Desember 2020.
“Nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225,” kata Wana.
ICW menemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada tahun 2020 terdapat 875 tersangka dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 18,6 triliun, suap Rp. 86,5 milyar dan pungutan liar Rp. 5,2 miliar.
Rincian kasus korupsi yang ditangani sebanyak 374 kasus yaitu kasus baru (84,2 persen), perkembangan kasus 55 (12,4 persen) dan Bedah Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4 persen).
“Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan," kata Wana.
KPK hanya menangani kasus korupsi 13 persen dari target 120 kasus
ICW menyebut, kinerja penuntutan perkara korupsi oleh KPK hanya sekitar 13 persen dari target 120 perkara. “Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk,” kata Wana.
Penuntutan kasus korupsi yang dilakukan KPK sebagian besar merupakan hasil OTT (7 kasus) dan pengembangan (7 kasus), sedangkan pada tahun 2020 hanya 1 kasus yang diselidiki.
“Berdasarkan informasi dari situs 'website' KPK terdapat sebanyak 149 kasus korupsi yang disidik antara lain: 115 kasus perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang,"kata Wana.
Kasus-kasus yang dikembangkan KPK dinilai memiliki dua tujuan, pertama dilanjutkan ke tahap persidangan dan kedua, kasus korupsi berpotensi dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Contoh kasus yang di-carry over dan di-SP3 adalah kasus dugaan korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), ditambah lagi ada dugaan kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK sehingga membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti atau potensi intimidasi dan teror terhadap penyidik KPK. Kebocoran ini berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas,” kata Wana.
Lebih lanjut, ICW juga merekomendasikan agar korupsi di sektor pengadaan barang / jasa perlu menjadi perhatian khusus para pemangku kepentingan.
“Sebab setiap proses dalam pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan. Pemerintah perlu segera memprioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi,” kata Wana.
Polri dikatakan tidak melakukan upaya pengungkapan kasus korupsi terhadap para pelaku utamanya
Lebih lanjut, kinerja Polri disebutkan ICW dalam menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020 dengan anggaran Rp277 miliar.
“Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk namun kami tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi,” kata Wana. .
Kasus yang paling banyak ditangani oleh Polri adalah kasus baru (151 kasus), berkembang kasus sebanyak 14 kasus dan OTT sebanyak 5 kasus.
Menurut ICW, aktor yang paling banyak diselidiki Polri adalah mereka yang menduduki jabatan di tingkat eksekutif. Hal ini diperparah dengan tidak adanya upaya pengungkapan kasus kepada aktor yang paling strategis.
"Misalnya kami menduga kepolisian memiliki konflik kepentingan pada saat menangani kasus dugaan korupsi penghapusan 'red notice' di Interpol dan tidak jelasnya penanganan kasus korupsi terkait dengan penyelewengan dana COVID-19 ”imbuh Wana.
Kejaksaan Agung menangani 259 kasus korupsi, meski secara profesional dinilai masih kurang
Sedangkan Kejaksaan Agung hingga akhir tahun 2020 menangani 259 kasus korupsi dengan anggaran untuk penanganan perkara mencapai Rp75,3 miliar.
“Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas yaitu sekitar 46 persen atau masuk dalam kategori C atau Cukup,” tambah Wana.
Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tercatat ICW merupakan kasus baru yaitu 222 kasus, kemudian kasus berkembang (34 kasus) dan OTT sebanyak 3 kasus.
“Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum,” kata Wana.
Namun, dalam profesionalitas penuntutan perkara, ICW menduga sejumlah kejaksaan tidak menangani perkara korupsi.
“Artinya, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi terhadap setiap Kejaksaan yang terbukti tidak bekerja. Kejaksaan Agung pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung juga diduga tidak independen dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Wana.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online

No comments:
Post a Comment