LPSK Ultah ke-13, Wapres Berharap Jadi Lembaga Profesional - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Saturday, September 4, 2021

LPSK Ultah ke-13, Wapres Berharap Jadi Lembaga Profesional

 

Ilustrasi, sumber foto: today.id


Omnia Slot - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merayakan hari jadinya yang ke-13 pada Selasa (31/8/2021). Kehadiran lembaga ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk mewujudkan keadilan di Indonesia.


Deretan capaian yang telah diraih LPSK sejak resmi berdiri pada tahun 2008. Selama 13 tahun berkarya memberi perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, banyak harapan disuarakan untuk lembaga ini.


Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan komitmen LPSK untuk terus bekerja secara optimal, agar mampu bertahan dan beradaptasi dalam perlindungan saksi dan korban di tengah situasi pandemi.


Dia juga menyebutkan bahwa di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perubahan tidak terelakkan, mekanisme kerja LPSK akan terus ditingkatkan agar mampu bertahan dan beradaptasi, khususnya dalam perlindungan saksi dan korban.


"LPSK tetap berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pemulihan saksi dan korban," ujar Hasto, dilansir ANTARA, Selasa.


Dia menambahkan, dukungan dari publik atas kinerja LSPK juga menyumbang energi besar untuk menjalankan tugas perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban di Indonesia.


Berikut sejumlah harapan dan cita-cita yang disampaikan para tokoh yang hadir dalam peringatan 13 tahun berdirinya LPSK.


Wapres Ma'ruf Amin berharap LPSK menjadi lembaga profesional


Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpesan supaya LPSK tetap terus melayani dengan prima di tengah kondisi pandemi COVID-19 dalam peringatan HUT ke-13 LPSK.


Ma'ruf berharap agar LPSK senantiasa menjadi lembaga profesional, terus berkomitmen, dan berpegang teguh pada asas percepatan penanganan, asas kesetaraan di depan hukum, dan asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).


"Pemerintah melalui penguatan kebijakan dan regulasi akan selalu mendukung penuh tugas dan fungsi LPSK dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban," ujar Wapres dilansir ANTARA.


"Dalam usianya yang ke-13 ini tentunya tantangan yang dihadapi oleh LPSK akan makin berat. Saya berpesan dalam kondisi pandemi COVID-19, LPSK harus tetap melayani dengan prima," tambahnya.


Wapres menyebutkan bahwa pelayanan tersebut dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui berbagai inovasi, di antaranya optimalisasi dan penggunaan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat, saksi, dan korban untuk mendapatkan akses layanan dari LPSK.


Dalam acara bertajuk 13 Tahun LPSK Melayani: Bekerja dalam Sunyi, Melindungi di Tengah Pandemi itu, Ma'ruf juga berharap LPSK agar semakin berperan dalam optimalisasi perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator suatu tindak pidana.


Wapres Ma'ruf juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pencapaian LPSK dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.


Menko Polhukam: Kerja LPSK harus diam-diam


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa LPSK didesain sebagai lembaga yang mandiri, independen, dan bekerja dengan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.


"Kerja LPSK harus diam-diam, menyangkut korban kejahatan yang harus dilindungi, menyangkut saksi-saksi terjadinya kejahatan yang harus dilindungi," ujar Mahfud.


Menurut Mahfud, LPSK harus menempatkan posisi kelembagaan di antara dua kepentingan, yakni kepentingan yang dimandatkan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban yang bersifat mandiri, namun juga menjalankan program yang didukung institusi terkait.


Mahfud juga menegaskan bahwa keberadaan LPSK sangat penting dan substantif guna memastikan adanya perlindungan hukum untuk saksi dan korban dalam menyelesaikan perkara.


"LPSK didesain sebagai lembaga yang mandiri, independen, dan bekerjanya tidak dicampuri dari kekuatan manapun. LPSK dapat bekerja dan tidak dapat didikte oleh siapapun," ujar dia.


Mahfud mengingatkan LPSK jelas harus menempatkan posisi kelembagaan yang berada di antara dua kepentingan, yaitu kepentingan yang dimandatkan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang bersifat mandiri. Akan tetapi, LPSK juga harus melaksanakan kepentingan kedua, yaitu menjalankan program yang didukung institusi terkait.


"Yang dalam praktiknya menimbulan irisan kewenangan dengan instansi tersebut," katanya.


Mahfud berharap agar LPSK tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan perlindungan saksi dan korban bersama penegak hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak asasi saksi dan korban dalam sistem peradilan di Indonesia.


Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menambahkan kerja-kerja LPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.


Ketua GMIT Merry Kolimon sebut LPSK sebagai perwujudan negara terhadap HAM


Sementara, Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Indonesia Timur (GMIT), Pendeta Merry Kolimon berharap komunitas masyarakat sipil menjadi salah satu pendukung LPSK dalam melaksanakan tugasnya.


Sepanjang 13 tahun LPSK berkarya, Merry mengatakan, peranan masyarakat sipil sangat penting untuk pendampingan korban dan juga jadi penghubung antara korban dan LPSK.


"(Selama) 13 tahun LPSK melayani saksi dan korban sebagai perwujudan negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Merry.


"Dengan keterbatasan yang dimiliki LPSK saat ini, sangat penting didukung oleh mitra-mitranya," ujar Merry.


Merry menerangkan bahwa kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil, perlu untuk diperluas dan diperkuat. LPSK merupakan penerima mandat negara untuk perlindungan korban dan saksi, sementara peran mitra dari masyarakat sipil adalah mendukung dan memastikan pelaksanaan amanat tersebut.


Merry memaparkan, saat lembaganya bekerja sama dengan LPSK, dirinya mencatat sejumlah layanan yang menyebabkan keterbatasan LPSK seperti jumlah staf yang terbatas, minimnya ketersediaan anggaran serta begitu luasnya wilayah dengan konteks kepulauan.


"Peran masyarakat sipil begitu penting, khususnya pendampingan korban dan sekaligus penghubung korban dengan LPSK," ujarnya.


Dukungan masyarakat sipil itu kata Merry, adalah bagian dari turut mengemban amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.


Selain itu, Merry menilai sangat penting mengenai sosialisasi LPSK, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi berbagai institusi negara terutama di daerah.


"Masih banyak institusi di daerah dan institusi pemerintahan serta jasa layanan publik yang belum mengerti apa itu LPSK dan tugas-tugas yang mereka lalukan," ungkap Merry.


Kemudian, lanjut Merry, penting desentralisasi LPSK hingga ke daerah. Sebab, dengan adanya perwakilan di daerah, dapat memaksimalkan pelayanan kepada saksi dan korban.


Merry juga mengapresiasi kerja-kerja yang tulus yang telah dirasakan komunitasnya, terutama pada korban tindak pidana perdagangan orang dan korban pelanggaran HAM berat 1965-1966 di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Merry mengakui pemenuhan hak-hak saksi dan korban di Indonesia masih cukup jauh dari ideal. Namun semua pihak harus bersyukur, Indonesia telah memulainya dengan semangat reformasi pasca-Orde Baru, serta memberikan angin segar untuk perjuangan kemanusiaan yang adil dan beradab.


"Hanya jika keadilan sosial betul-betul terwujud di negeri ini, termasuk bagi korban tindak pidana dan pelanggaran HAM, bangsa ini akan teguh berdiri, berdaulat dan bermartabat," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot