Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City 2 Kali - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sunday, September 19, 2021

Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City 2 Kali

 

Rocky Gerung. (Suara.com/Ali Achmad)


Omnia Slot - Pengamat politik Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk. Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan merobohkan rumahnya di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Iya betul somasi itu," kata kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).


Rocky Gerung disomasi dua kali


Haris menjelaskan, Rocky Gerung disomasi dua kali. Dia kemudian menunjukkan kepadanya salinan surat somasi tersebut. Somasi pertama dalam surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 dikirim oleh Sentul City pada 28 Juli 2021. Somasi kedua dengan surat bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 dikirim pada 6 Agustus 2021.


Kedua somasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan. Haris kemudian merangkum isi somasi Sentul City kepada Rocky Gerung yang berisi 3 hal, yaitu:


  1. Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor

  2. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

  3. Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," demikian isi somasi tersebut.


Pengacara mengatakan Rocky Gerung tidak akan meninggalkan tanahnya


Haris mengatakan Rocky Gerung membeli tanah di kawasan Gunung Batu, Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 1 Juni 2009. Pemilik fisik tanah sebelumnya, lanjutnya, memiliki surat klaim.


Terkait somasi ini, Haris mengatakan kliennya tidak akan meninggalkan tanahnya. "Oh gak dong. Dia (Rocky Gerung) gak meninggalkan karena SHGB Sentul itu kan kita belum tahu apakah SHGB dia apa gak. Karena perolehannya juga aneh. Mereka gak pernah nempatin, gak pernah kuasain tempat, tapi mereka tiba-tiba mengklaim ada SHGB atas nama Sentul City," katanya.


“Sedangkan kalau mau ajuin SHGB harus ada pengajuan fisik dulu, ada data ukurnya, data fisiknya, sejenisnya, itu ganjal itu. Kita mau upayakan itu," tambah Haris.


Rocky Gerung berniat membawa kasus ini ke pengadilan


Lebih lanjut, Haris mengatakan Rocky Gerung telah menjawab panggilan Sentul. Jika tidak ada kata mufakat dari kasus ini, Rocky berencana membawa kasus ini ke pengadilan.


"Ya kita ada rencana mau bawa gugatan SHGB tersebut ke PTUN," kata Haris.


Pernyataan Sentul City


PT Sentul City Tbk memaparkan berita terkait rencana pembongkaran rumah pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum Sentul City, Antoni menjelaskan, kliennya saat ini sedang melakukan penataan aset.


“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” kata Antoni dalam keterangannya di situs resmi Sentul City, Kamis ( 9/9/2021).


Antoni mengatakan, aset Sentul City tersebar di Desa Citaringgul, Desa Babakan Madang. Lahan tersebut akan digunakan sesuai dengan masterplan yang telah dibuat.


Antoni kemudian membantah ada kericuhan soal tanah di Desa Bojongkoneng. Menurut dia, keributan itu hanya akting dengan memanfaatkan massa sewaan.


"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," katanya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot