Sentul City Buka Suara Terkait Somasinya ke Rocky Gerung - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sunday, September 19, 2021

Sentul City Buka Suara Terkait Somasinya ke Rocky Gerung

 

Sumber foto: idntimes.com


Omnia Slot - PT Sentul City Tbk membuka suara terkait surat somasinya ke pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam somasi itu, Rocky Gerung diminta membongkar rumahnya sendiri.


Kuasa hukum Sentul City, Antoni, menjelaskan somasi diajukan karena kliennya sedang melakukan penataan aset.


“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” kata Antoni dalam keterangannya di situs resmi Sentul City, Kamis (9/9/2021).


Membantah ada keributan di Desa Bojongkoneng


Antoni mengatakan aset Sentul City tersebar di Citaringgul dan Babakan Madang. Lahan tersebut akan digunakan sesuai dengan masterplan yang telah dibuat oleh perusahaan.


Dia membantah ada keributan soal tanah di Desa Bojongkoneng. Menurut dia, keributan itu hanya akting dengan memanfaatkan massa sewaan.


"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," katanya.


Menurutnya, setelah dilakukan pemetaan, terdapat bangunan liar di kawasan aset Sentul City. Ia mengatakan, bangunan ilegal tersebut terdiri dari vila, rumah yang dibangun warga luar Bojongkoneng.


“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons," katanya.


Rocky Gerung disomasi Sentul City, diminta menggusur rumahnya sendiri


Pengamat politik Rocky Gerung telah disomasi Sentul City. Ia diminta mengosongkan lahan dan merobohkan rumahnya di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang.


"Iya betul somasi itu," kata kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).


Haris menjelaskan, Rocky Gerung disomasi dua kali. Dia kemudian menunjukkan kepadanya salinan surat somasi itu.


Somasi pertama dalam surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 dikirim oleh Sentul City pada 28 Juli 2021. Somasi kedua dengan surat bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 dikirim pada 6 Agustus 2021.


Kedua somasi itu ditandatangani Kepala Bagian Hukum Sentul City, Faisal Farhan. Haris kemudian merangkum isi somasi Sentul City kepada Rocky Gerung yang berisi tiga hal, yaitu:


  1. Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

  2. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

  3. Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.


Pengacara mengatakan Rocky Gerung tidak akan meninggalkan tanahnya


Haris mengatakan Rocky Gerung membeli tanah di Desa Bojongkoneng pada 1 Juni 2009. Pemilik fisik tanah sebelumnya, lanjutnya, memiliki surat klaim. Terkait somasi ini, Haris mengatakan kliennya tidak akan meninggalkan tanahnya.


"Oh gak dong. Dia (Rocky Gerung) gak meninggalkan karena SHGB Sentul itu kan kita belum tahu apakah SHGB dia apa gak. Karena perolehannya juga aneh. Mereka gak pernah nempatin, gak pernah kuasain tempat, tapi mereka tiba-tiba mengklaim ada SHGB atas nama Sentul City," katanya.


“Sedangkan kalau mau ajuin SHGB harus ada pengajuan fisik dulu, ada data ukurnya, data fisiknya, sejenisnya, itu ganjil itu. Kita mau upayakan itu,” tambah Haris.


Haris mengatakan Rocky Gerung telah menjawab somasi Sentul. Jika tidak ada kata mufakat dari kasus ini, Rocky berencana membawa kasus ini ke pengadilan.


"Ya kita ada rencana mau bawa gugatan SHGB tersebut ke PTUN," kata Haris.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot