Ketua DPRD DKI Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Munjul - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, October 6, 2021

Ketua DPRD DKI Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Munjul

Omnia Slot - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi, sumber foto: Warta Kota?angga bhagy nugraha


Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Tak sendirian, Prasetyo dipanggil KPK bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).


Anies dan Prasetyo diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK


Anies dan Prasetyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sejumlah informasi terkait dugaan korupsi lahan di Munjul. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Anies dan Prasetyo dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).


"Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Pinontoan) dan kawan-kawan, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta)," kata Ali di keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).


Wagub DKI menilai pihaknya tidak terlibat dalam kasus yang sedang diusut KPK


Terkait pemanggilan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai Anies dan Prasetyo adalah pemimpin yang taat hukum dan akan memberikan keterangannya, karena dia, Anies dan Prasetyo sudah memberikan informasi terkait kasus hukum lainnya.


"Pak Pras sudah pernah dipanggil, pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil kami taat ya. Kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan," katanya di Jakarta, Senin (20/9/2021).


"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK," katanya.


KPK telah menetapkan lima tersangka


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, salah satunya adalah bawahan Anies, yakni mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.


Tersangka lainnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

 


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot