Menhub Budi Sebut 81 Juta Orang Bakal Mudik jika Tak Dilarang - TRIANGULAR

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, April 9, 2021

Menhub Budi Sebut 81 Juta Orang Bakal Mudik jika Tak Dilarang

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Ria Rizki)


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memaparkan hasil survei yang dilakukan pihaknya terkait mudik Lebaran. Menurut Budi, jika pemerintah tidak melarang mudik lebaran, maka akan ada sekitar 81 juta orang yang akan melakukan kegiatan mudik lebaran.


“Apabila tidak ada larangan mudik, maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juta orang akan mudik. Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta. Itu tetap jumlah yang banyak," kata Budi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).


Jawa Tengah adalah tujuan terbesar dari Jabodetabek


Kementerian Perhubungan juga mengidentifikasi tujuan yang paling banyak dikunjungi masyarakat jika mudik lebaran tidak dilarang. Dari hasil survey mereka, Jawa Tengah merupakan daerah favorit.


“Tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta, dan Jawa Timur,” kata Budi.


Kementerian Perhubungan menunggu arahan dari Satgas COVID-19 terkait larangan mudik


Terkait mitigasi yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan, Budi mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Setelah itu, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti.


“Kami menunggu arahan dari Satgas COVID, karena Satgas yang akan memberikan SE dan kami akan menindaklanjuti,” kata Budi.


Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021


Sebagaimana diinformasikan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).


Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, pegawai swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat menteri yang digelar pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.


“Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.


Keputusan pelarangan mudik 2021 juga karena adanya program vaksinasi pemerintah saat ini.


“Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mumgkin,” ujarnya.

Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot